Biaya Tilang Kendaraan Bermotor dan Mobil Terbaru

Saya kira anda adalah orang yang seringkali melakukan perjalanan panjang. Anda juga memiliki sepeda motor ataupun mobil. Operasi polisi kadangkala menjadi momok buat anda. Selain itu anda juga pasti kebingungan jika anda tidak memiliki surat lengkap akan kendaraan anda. Ketidaklengkapan bisa saja terjadi karena ketinggalan, hilang ataupun sebab lainnya. Namun sampai hari ini polisi memang tidak pernah bisa mentolelir alasan ketidaklengkapan dokumen anda.

Nah jika demikian, apa yang harus anda lakukan? Anda tentunya akan ditilang oleh polisi. Nah berapa harga tilang yang sebenarnya? berikut adalah daftar harga tilang untuk kendaraan bermotor. Jika anda kebingungan untuk membayar berapa, atau polisi meminta lebih dari biaya tilang ini jangan dilayanin ya. Ini adalah biaya tilang terbaru yang dirilis oleh kepolisian terbaru.
 

BIAYA tilang terbaru di indonesia : 

  1. Tidak ada STNK Rp. 500,000
  2. Tidak bawa SIM Rp. 250,000
  3. Tidak pakai Helm Rp. 250,000
  4. Penumpang Tidak pakai Helm  Rp. 250,000
  5. Tidak pake sabuk Rp. 250,000
  6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 250,000     - Motor Rp. 100.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 500,000
  8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 250,000
  9. Perlengkapan mobil Rp. 250,000
  10. Melanggar TNBK Rp. 500,000
  11. Menggunakan HP/SMS Rp. 750,000
  12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 250,000 - Mobil Rp. 250,000
  13. Melanggar rambu lalin Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Unknown
admin
10 Februari 2016 pukul 04.47 ×

tidak ada alat pengukur kecepatan (speedometer) ada tilangnya nggak ?

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar
Posting Komentar
Thanks for your comment