Apa Hubungan LGBT, Facebook dan Homoseksualitas

Dalam tiga minggu terakhir, mayoritas status di beranda Facebook-ku adalah soal LGBT. Iya, Facebook yang barangkali kamu buka rutin seperti minum obat (tiga kali sehari) atau waktu salat (lima kali sehari) itu; yang, tentu kamu sudah tahu, dibikin oleh Mark Zuckerberg, yang lahir di keluarga Yahudi dan kini ateis itu, yang terang-terangan mendukung LGBT dan karena itu berpotensi dilarang kalau-kalau Facebook masuk dalam kategori “mempropagandakan LGBT”. (Jadi, mulailah membayangkan hidup tanpa Facebook.)

Rata-rata orang pada memperdebatkan apakah homoseksualitas itu persoalan nature atau nurture; given atau socially constructed; bawaan atau penyimpangan; normal atau penyakit; dan seterusnya, dan seterusnya. Karena soal ini sudah banyak—atau mungkin sudah terlalu banyak—yang membahas, dan lagipula latar studiku bukan biologi, neurologi, psikologi, antropologi dan disiplin sains yang terkait, aku serahkan saja soal itu kepada para saintis—yang benar-benar saintis, tentu saja, yang memahami betul dasar filsafat sains, dan bukan saintis dadakan. Aku berharap para saintis yang benar-benar saintis itu menulis secara argumentatif dan populer, demi membantu para awam seperti aku ini untuk membedakan sains yang sejati dari yang pseudo-sains; biar tak mudah tertipu oleh sesuatu yang tampaknya saintifik padahal sejatinya selubung emosi dan kebencian (baik oleh yang pro- maupun anti-LGBT).

Anyhow, yang sebenarnya agak kurang mendapat pembahasan justru adalah bagaimana Islam—lebih persisnya hukum Islam, atau lebih tepatnya lagi fikih—menyikapi homoseksualitas. Orang-orang tampak menerima begitu saja pernyataan “homoseksualitas itu haram atau dilarang agama”. Maka di poin ini, perkenankanlah diriku, manusia yang fana ini, untuk ikut bicara.

Tapi sebelum lanjut, biar pikiranmu bisa lebih kalem dan tak keburu emosi, aku harap kamu tarik nafas dulu; seduh kopi kalau ada. Tenang, penjelasan fikih yang aku uraikan berikut sepenuhnya berdasar pada fikih klasik.

Jadi begini....

Pernyataan “homoseksualitas itu haram” itu maksudnya apa? Maksudku, yang haram itu orientasi seksualnya, perasaaanya, atau tindakannya? Kalau tindakannya, yang mana yang haram: pegangan tangan, pelukan, cipokan, oral sex, gesek-gesekan kelamin, petting, atau anal sex? Ini persoalan mendasar dan falsafi bila status “haram” itu dimaksudkan sebagai kategori hukum-fikih. Bahasa hukum sebisa mungkin terang-benderang, jelas definisinya, dan tak boleh ambigu.

Aku berupaya membuka-buka literatur fikih klasik, dan mencari-cari apa hukum homoseksualitas. Hal pertama yang hendak kutahu tentu saja apa istilah yang persis ekuivalen dalam fikih klasik dengan makna yang diacu oleh kata “homoseksualitas”. Subhanallah, sampai sekarang belum ketemu (atau jangan-jangan malah tidak ada) istilah homoseksualitas di fikih klasik. Istilah bahasa Arab-modern untuk homoseksualitas adalah “al-jinsiyyah al-mitsliyyah”; untuk gay: “mitsliy”; untuk lesbian: “mitsliyyah”; untuk biseksual: “muzdawij”; untuk transgender: “mughayir”. Aku belum nemu istilah-istilah semacam ini di fikih klasik. Bahkan istilah heteroseksualitas sendiri, yang bahasa Arab modernnya adalah “al-jinsiyyah al-ghayriyyah”, juga tak kutemukan secara persis dan literal di fikih klasik.

(Bagi kamu yang pernah baca-baca filsafat posstrukturalisme atau posmodernisme, ketiadaan istilah yang ekuivalen ini adalah problem krusial. Ketiadaan ini sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, homoseksualitas belum menjadi “issue”. Status ontologis dari homo/heteroseksualitas, yakni sebagai “orientasi seksual” (bahasa Arab modern: “al-tawajjuh al-jinsiy” atau “al-muyul al-jinsiyyah”), belum menjadi bagian “discourse”. Ingatlah satu adagium dalam posstrukturalisme: “il n’y a pas de hors-texte” (there is nothing outside the text). Apalagi istilah homoseksualitas itu sendiri baru muncul dan mulai populer di pertengahan abad 19.)

Lalu bagaimana mendapatkan hukum-fikih untuk homoseksualitas? Fatwa-fatwa modern berupaya mencari padanannya dengan istilah yang sudah ada di fikih klasik, yang sebenarnya tidak ekuivalen dan karena itu problematis, yaitu “liwath” (yang diderivasi dari nama “Luth”); dan homoseks kadang disebut dengan istilah peyoratif “luthiy”. (Aku agak hairan dengan derivasi ini; bukankah istilah demikian malah menggunakan nama Nabi Luth untuk perbutan yang dinyatakan dosa?) Barangkali karena inilah, di pikiran banyak Muslim, begitu terdengar kata homoseksualitas, yang terbenak pertama kali adalah bayangan menjijikkan tentang sodomi atau anal sex, dan sejenak lupa bahwa homo bukan hanya gay tapi juga lesbian.

Homoseksualitas dengan liwath tentu saja bukan padanan yang tepat, dan karena itu problematis. Definisi liwath dalam fikih klasik adalah “ityan ad-dzakar fid-dubur” atau memasukkan penis ke dalam lubang dubur, alias anal sex. Ada istilah yang mengarah pada lesbianisme, yaitu “sihaq”, tapi definisinya ambigu, yaitu “fi’lun-nisa’i ba’dhuhunna biba’dhin” (terjemah literal: perbuatan perempuan dengan perempuan), tanpa ada spesifikasi mendetil apa yang dimaksud “perbuatan” di situ. Makna leksikal dari sihaq adalah “ad-dalk” atau memijit-meremas (massage), entah persisnya meremas bagian mana.

Apa hukuman liwath dalam fikih klasik? Menurut mayoritas para faqih klasik: hukuman mati, dan sama statusnya dengan zina. Menurut mazhab Hanafi, bukan zina, dan tidak dihukum mati, tapi tetap berdosa dan harus dihukum ta’zir. Bukan zina karena, menurut mazhab Hanafi, tidak ada penetrasi penis ke vagina dan tidak memungkinkan pembuahan dan menghasilan keturunan—salah satu maqashid atau tujuan syariat pengharaman zina adalah untuk menjaga keturunan (hifzhun-nasl). Mengikuti epistemologi mazhab Hanafi, hadis yang menerangkan hukuman mati untuk tindakan liwath itu hadis ahad, dan hadis ahad tidak bisa jadi landasan untuk hukuman sekeras hukuman mati. Ini terasa kejam? Sekilas ya, tapi pada level praksis sebenarnya prosedur untuk membuktikan zina atau liwath sulit terpenuhi, yaitu adanya empat saksi yang melihat secara ‘live’ masuknya penis ke dalam vagina/dubur. Karena hukumannya keras, orang yang menuduh orang lain telah berzina/berliwath (istilah teknis untuk menuduh zina: “qadzaf”) hukumannya juga keras, yaitu 80 cambukan. Lebih detil soal ini, juga relevansi dan kontekstualisasinya untuk zaman ini, perlu pembahasan lain yang lebih panjang. Tapi izinkanku untuk sedikit berkata: Karena sulitnya prosedur pembuktian zina/liwath ini, amat sangat jarang sekali hukuman cambuk/rajam terjadi; dan ini membuatku curiga, jangan-jangan di negara mayoritas Muslim yang agak sering melakukan hukuman cambuk/rajam ada banyak tukang ngintip....

Oke, tarik nafas dulu. Sruput kopinya, dan mari kembali lagi ke soal homoseksualitas.

Membedakan homoseksualitas dari anal sex itu penting, karena keduanya memang tidak identik. Status ontologis dari yang pertama adalah orientasi seksual; sedang yang kedua adalah tindakan seksual. Ini sama dengan heteroseksualitas dan zina; yang pertama adalah orientasi seksual, sedangkan yang kedua—bila ia dimaksudkan dalam pengertian fikih yang ada hukuman hadd-nya—adalah tindakan memasukkan penis (lebih persisnya: sampai hilang hasyafah atau ‘helm’-nya) ke vagina perempuan di luar ikatan pernikahan atau perbudakan. Di samping itu, anal sex bisa dilakukan bukan hanya oleh homo tapi juga hetero; jadi homo tidak niscaya identik dengan anal sex. Lebih jauh, tindakan adalah sebuah pilihan, sementara orientasi seksual... well, soal ini aku tak tahu persis apakah ia muncul begitu saja seperti perasaan jatuh-bangun cinta atau merupakan pilihan.

Yang jelas, pada dasarnya yang menjadi wilayah hukum-fikih adalah tindakan. Dalam pelajaran mula ushulul-fiqh biasanya diterangkan bahwa domain fikih (maudhu’ al-fiqh) adalah “af’al al-mukallafin” atau tindakan orang-orang mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Lebih persis lagi, tindakan yang dilakukan itu adalah yang berdasarkan kesadaran, pilihan (ikhtiyari), dan tidak terpaksa (ghayru mukrah). Ini sebenarnya sama belaka dengan dasar filsafat etika: perbuatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan bisa dihakimi ethical/unethical adalah perbutan yang dilakukan secara sadar dan merupakan pilihan atau tidak terpaksa.

Sejauh yang kutahu, fikih tidak (atau belum?) mengatur orientasi seksual. Yang diatur adalah manifestasi tindakan dari orientasi seksual itu. Kalaupun ada hal batin yang diurus fikih (misalnya, “niat”), itu untuk menentukan apakah suatu perbuatan adalah ritual atau bukan; bernilai ibadah atau tidak—selain bahwa niat juga merupakan tindakan-batin yang bersifat pilihan. Ditambah lagi bila kamu menyebut homoseksualitas sebagai penyakit, ini semakin jauh dari domain fikih. Per definisi, penyakit tidak bisa dihukumi halal-haram. Kamu tak bisa mengatakan, misalnya, pusing, lumpuh, epilepsi, autis, atau gila adalah haram. Apa hukumnya penyakit? Ya disembuhkan—ini tentu kalau ada obatnya dan bisa disembuhkan. Menyatakan penyakit itu haram adalah sama dengan keluar dari domain fikih, kalau bukan malah berarti mengagresi wilayah yang menjadi otoritas disiplin ilmu lain.

Jadi yang haram dari homoseksualitas apa? Perasaan suka sesama jenisnya? Well, aku tidak tahu apakah ada hukum-fikih untuk perasaan, dan apakah perasaan macam itu adalah suatu hal yang lahir dari kesadaran dan pilihan sehingga bisa disebut “tindakan”. Kuduga kuat tidak ada pendapat ulama di fikih klasik yang menyoal hukum perasaan. Kalau ada dan barangkali kamu pernah baca di literatur fikih klasik, tolong aku dikasih tahu. Salah satu pertanyaan yang bisa menjadi bahan ilhaq untuk kasus ini bisa dimulai, misalnya, dengan mencari apa kata fikih klasik tentang hukum “perasaan saling mencintai antara lelaki dan perempuan yang belum menikah”. Dicatat ya, “hukum perasaan cinta”, dan ini nanti bisa melebar ke hukum marah, hukum benci, hukum sedih, hukum bahagia, dan seterusnya, dan seterunya. Juga, karena ini bahasa hukum, tentu saja harus jelas definisinya.

Atau yang haram dari homoseksualitas adalah isi pikirannya?

Tentang ini, kamu tahu, banyak lelaki heteroseksual yang ketika melihat wanita cantik bisa berimajinasi sangat liar. Bukan hanya berimajinasi bahkan, tapi dibincangkan bersama para lelaki saat berkerumun ngomong jorok dan mesum, dan membincangkan para wanita bak “benda”, seolah-olah wanita adalah alat pemuas libido. Tapi, dengan adanya “tindakan” mesum para hetero seperti ini tidak serta merta berarti heteroseksualitas per se itu haram, bukan? Sekali lagi, hal ini karena orientasi seksual, apalagi kalau disebut penyakit, tak bisa dijatuhi status haram.

Tapi sebenarnya adakah hukum-fikih bagi tindakan berpikir mesum? Dalil eksplisit dari al-Quran dan hadis belum pernah kutemukan. Tapi beberapa pendapat faqih klasik, memang ada, meski kadang ada yang pas, kadang ada yang tampak memaksakan dan meng-gathuk-gathuk-kan. Kukasih contoh: apa hukum bagi suami-istri yang sedang berhubungan badan tapi membayangkan dirinya sedang begituan dengan wanita/lelaki lain? Bagi kamu yang tahu bahasa Arab bisa membaca, misalnya, ini: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/ind... (di fatwa ini, karena tak ada dasar teks eksplisit dari nash, maka muncullah beragam pandangan dari yang mengharamkan sampai yang menyatakan jawaz alias tak apa-apa).

Atau yang haram dari homoseksualitas adalah berciumannya?

Hukum berciuman tentulah ada, dan relatif tak sulit untuk dicari, dan secara umum menyangkut hubungan hetero, bahkan sampai pada tata aturan ciuman suami-istri. Bagaimana dengan homo (gay dan lesbian)? Pendapat eksplisit dalam fikih klasik, kuduga kuat, tidak ada, karena istilah untuk gay dan lesbian sebagai kategori orientasi seksual itu sendiri memang belum ada (sekali lagi, kalau kamu menemukan, harap aku dikasih tahu). Pun kalau ada, kemungkinan besar ia akan di-ilhaq-kan dengan contoh-contoh kasus hukum bagi hetero yang berciuman dan status hukumnya akan dinilai dari dugaan ada-tidaknya berahi (mazhinnah asy-syahwah).

Uraian ini bisa diteruskan sampai detil untuk tiap tindakan, dan bisa membuat tulisan ini panjang. Kucukupkan langsung dengan menyatakan bahwa batas terakhir untuk jatuh dalam dosa besar bagi heteroseks adalah zina sedang bagi homoseks—yang sebenarnya juga berlaku bagi heteroseks—adalah liwath. (Baidewei, kalau stiker gay berciuman di salah satu medsos itu dianggap mempropagandakan homoseksualitas (yang dibayangkan identik dengan liwath); boleh tak kalau lagu-lagu atau film-film bertema pacaran dianggap mempropagandakan zina dan karena itu harus dilarang?) Dalam literatur fikih klasik, zina dan liwath masuk dalam daftar dosa besar (sering disebut al-kaba’ir atau kadang al-mubiqat). Ada bahasan dan perbedaan pendapat tentang mana dari kedua tindakan itu yang lebih besar dosanya. Bila yang dijadikan parameter al-Quran, cukup indikatif bahwa zina berada satu tingkat di atas liwath: zina ada istilahnya dalam al-Quran; liwath ada meski dalam bentuk derivasinya; homoseksualitas tidak ada [apa istilah untuk homoseks dalam al-Quran?]; hukuman zina disebut eksplisit dalam al-Quran; hukuman liwath tidak ada dalam al-Quran.

Jadi, begitulah, kalau kamu mau bicara tentang homoseksualitas dalam perspektif fikih dan hendak menjatuhkan status halal-haram. [Tarik nafas dulu...]

Uraian fikih di atas, seperti sudah kukatakan di atas, sepenuhnya bersandar pada fikih klasik-konservatif. Untuk menentukan keharaman dengan tegas, apalagi untuk persoalan interaksi sosial, memerlukan dalil yang eksplisit, kalau perlu memakai kata “jangan”; semakin eksplisit atau tidak ambigu dan semakin termaktub di rujukan level teratas dan dengan otentisitas tertinggi, akan semakin kokoh.

Tentu saja ada perspektif dari kubu reformis, progresif, liberal, atau apapun itu namanya: mulai dari reinterpretasi terhadap kisah kaum Nabi Luth (yang dipahami lebih sebagai kecaman terhadap pemerkosaan dan/atau pelecehan terhadap malaikat yang bertamu ke Nabi Luth, bukan pada orientasi seksual), adanya hint dalam al-Quran yang indikatif terhadap pengakuan eksistensi homoseksual, yaitu dengan frase “ghayr ulil-irbah minar-rijal”, sampai pada peninjauan pada praksis “Islam-historis” di masa abad pertengahan. Melihat sejarah seksualitas dalam Islam dalam hal ini bisa memperkaya perspektif: kamu bisa memulainya dengan riset tentang perbudakan amrad, ghulam, ghilman, ‘skandal’ di istana kekhilafahan, syair-syair Arab yang kadang vulgar menyampaikan homoerotisme, sampai pada bagaimana ketika Islam berjumpa dengan budaya yang memiliki identitas gender bukan biner (laki-perempuan) tapi bisa tiga bahkan lima, seperti di kawasan Afrika Baratlaut, Asia Selatan, atau bahkan di Nusantara, seperti tradisi Bugis (bissu, calabai, calalai), misalnya.

Tapi hal-hal yang terakhir ini perlu uraian panjang dan didiskusikan lain kali kalau ada waktu. Begitu.

Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment