Terjemahan dari Edaran PM Irak (foto diatas☝☝☝)
Republik Irak
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016
Kepada :
Seluruh Kementerian / Kantor Kementerian Wanita
Dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian
Seluruh Kementerian / Kantor Kementerian Wanita
Dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian
Perihal : POLIGAMI
Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan Pasal 7 UUD Negara, dan memperhatikan kondisi luar biasa yang dialami oleh Negara yang diakibatkan oleh perang, yang menyebabkan kurangnya jumlah laki-laki, maka diputuskan sebagai berikut :
1. Setiap laki-laki herus beristri paling tidak dengan 2 orang wanita.
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara
Baghdad,
Ttd
Dr. Haidar Jawwad al Abbadi
PERDANA MENTERI
Dr. Haidar Jawwad al Abbadi
PERDANA MENTERI
Lampiran :
Copy Surat Keputusan
Tembusan ditujukan kepada Yth:
1. Kantor Kepresidenan (sebagai laporan untuk diketahui)
2. Para Anggota Parlemen
3. Pengadilan Federal
1. Kantor Kepresidenan (sebagai laporan untuk diketahui)
2. Para Anggota Parlemen
3. Pengadilan Federal