Republik Irak Menjamin Keluarga Poligami, Bagaimana Indonesia?

Terjemahan dari Edaran PM Irak (foto diatas☝☝☝)

Republik Irak
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016

Kepada :
Seluruh Kementerian / Kantor Kementerian Wanita
Dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian
Perihal : POLIGAMI

Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan Pasal 7 UUD Negara, dan memperhatikan kondisi luar biasa yang dialami oleh Negara yang diakibatkan oleh perang, yang menyebabkan kurangnya jumlah laki-laki, maka diputuskan sebagai berikut :

1. Setiap laki-laki herus beristri paling tidak dengan 2 orang wanita.
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara

Baghdad,
 
Ttd
Dr. Haidar Jawwad al Abbadi
PERDANA MENTERI

Lampiran :
 
Copy Surat Keputusan

Tembusan ditujukan kepada Yth:
1. Kantor Kepresidenan (sebagai laporan untuk diketahui)
2. Para Anggota Parlemen
3. Pengadilan Federal

Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment