Perbedaan Tilang Slip Merah dan Slip Biru

Copas dari tetangga sebelah
Surat Tilang dari Polisi Lalin ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .

SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.

SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
 
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.

Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
(bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
 
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
 
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb.
 
Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).
Sumber: Kadiv Humas Polri.
Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment