Berikut Cara Agar Istrimu Tetap Cantik Di Hadapanmu

Pesan sebelum tidur
Agar Dia Tetap Cantik Dimatamu
(untuk kita renungkan..)
Seorang pria mengatakan:
ﺣﻴﻦ ﺃﻋﺠﺒﺖ ﺑﺰﻭجتى .. ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﻧﻈﺮﻱ
ﻛﺄﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﻠﻖ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ

Dulu, saat aku mengagumi istriku, dalam pandanganku
seakan-akan Allah tidak menciptakan wanita sepertinya di dunia ini.
ﻭﻟﻤﺎ ﺧﻄﺒﺘﻬﺎ .. ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﻳﻦ ﻣﺜﻠﻬﺎ
Saat aku meminangnya, ternyata aku melihat banyak wanita yang sepertinya.

ﻭﻟﻤﺎ ﺗﺰﻭﺟﺘﻬﺎ .. ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﻳﻦ ﺃﺟﻤﻞ ﻣﻨﻬﺎ
Saat aku menikahinya, ternyata aku melihat banyak wanita yang lebih cantik darinya.

ﻓﻠﻤﺎ ﻣﻀﺖ ﺑﻀﻌﺔ ﺃﻋﻮﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺍﺟﻨﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻥ ﻛﻞُّ ﺍﻟﻨَﺴَﺎﺀِ ﺃﺣْﻠَﻰ ﻣِﻦْ ﺯَﻭﺟَﺘِﻲ !

Setelah berlalu beberapa tahun dari pernikahan kita, ternyata aku melihat semua wanita jauh lebih menawan dari istriku.
ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ ؟ !

Seorang Syeikh lantas bertanya: Maukah kau aku beritahu tentang kenyataan yang lebih lebih dahsyat dan lebih pahit dari itu..?
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﺑﻠﻰ
Laki-laki itu menjawab, "Tentu saja mau"

ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﻭﻟﻮ ﺃﻧﻚ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﻛﻞ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ..
ﻟﺮﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﻼﺏ ﺍﻟﻀﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺷﻮﺍﺭﻉ ﺍﻟﻤﻨﺎﻃﻖ ﺍﻟﺸﻌﺒﻴﺔ
ﺃﺟﻤﻞ ﻣﻦ ﻛﻞّ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ !!

Sang Syeikh menimpali, "Sekiranya kamu menikah dengan semua wanita yang ada di dunia ini, maka kamu akan melihat anjing anjing (betina) yang tersesat di jalan jauh lebih cantik dari semua wanita yang ada di dunia.
ﺍﺑﺘﺴﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﺑﺘﺴﺎﻣﺔ ﺧﻔﻴﻔﺔ ﻭﻗﺎﻝ : ﻟﻤﺎﺫﺍ ﺗﻘﻮﻝ ﺫﻟﻚ ؟

Laki-laki tadi tersenyum ringan lalu  bertanya, "Kenapa anda berkata seperti itu
?"
ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ :
ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﻓﻲ ﺯﻭﺟﺘﻚ، ﺍﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ
ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺗﻲ ﻗﻠﺒﺎً ﻃﻤّﺎﻋﺎً، ﻭﺑﺼﺮﺍً ﺯﺍﺋﻐﺎً،
ﻭﺧﻼ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﻸ ﻋﻴﻨﻪ ﺇﻻ ﺗﺮﺍﺏ ﻣﻘﺒﺮﺗﻪ .. ﻣﺸﻜﻠﺘﻚ ﺃﻧﻚ ﻻ ﺗﻐﺾّ ﺑﺼﺮﻙ ﻋﻤﺎ ﺣﺮّﻡ ﺍﻟﻠﻪ
ﺃﺗﺮﻳﺪ ﺷﻴﺌﺎً ﺗﺮﺟﻊ ﺑﻪ ﺍﻣﺮﺃﺗﻚ ﺇﻟﻰ ﺳﺎﻟﻒ ﻋﻬﺪﻫﺎ ( ﺃﺟﻤﻞﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ) ؟

Syeikh menjawab: Masalahnya bukan pada istrimu, masalahnya bila manusia memiliki hati yang rakus dan mata yang jelalatan, serta tak lagi punya rasa malu kepada Allah, maka tidak ada yang dapat menutupi matanya kecuali tanah kuburannya.
Permasalahanmu, kamu tidak bisa menundukkan pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan Allah.

Apakah kamu ingin sesuatu yang akan membuat istrimu selalu terlihat seperti dulu (wanita yang paling cantik di dunia)?
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﻧﻌﻢ
Laki-laki itu menjawab, "Ya".

ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﺍﻏﻀﺾ ﺑﺼﺮﻙ
Syeikh mengatakan, "Tundukkan pandanganmu".

Catatan:
Allah azza wa jalla berfirman:
"Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman supaya mereka menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka; sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka kerjakan."
(An-Nur 24:30)

Saya kira, ayat diatas bisa difahami bersama, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi. Didalamnya Allah mewajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan serta menyebutkan hikmah dari kewajiban tersebut, berupa terjaganya kesucian dan kehormatan diri.
Dahulu, jauh sebelum datangnya islam, masyarakat jahiliyah telah mengetahui bahwa menjaga pandangan adalah bagian dari akhlak terpuji. Antarah bin Syaddad, seorang penyair kawakan pada masa jahiliyah mengatakan, "
وَأَغُضُّ طَرْفِي مَا بَادَتْ لِي جَارَتِي  #  حَتَّى يُوَارِيَ جَارَتِي مَأْوَاهَا
Dan akupun terus menundukkan pandanganku, saat istri tetanggaku nampak,  begitulah hingga ia masuk ke dalam rumahnya"
Prof. DR. Abdurrazzaq Al-Badr memberi komentar bahwa, ”inilah salah satu diantara akhlak mulia yang dipraktekkan oleh masyarakat pada zaman jahiliyah, namun sangat memprihatinkan justru di zaman sekarang (sebagian) kaum muslimin malah meninggalkannya.”
Ingat..!
العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ
“Dua mata itu berzina, dan zina keduanya adalah dengan pandangan”.
 (HR. Muslim)

Bagaimana bila tak sengaja memandang..?
Ingat kembali pesan Rasulullah kepada sahabat Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhu-:
يَا عَلِيّ ُ..! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
Wahai Ali.. jangan kau ikutkan pandangan pertama (tanpa sengaja) dengan pandangan selanjutnya, karena bagimu pandangan yang pertama dan tidak halal bagimu pandangan yang terakhir”
(HR. Tirmidzi)
Wallahu a'lam
---
Madinah 20-02-1437 H
ACT El-Gharantaly
Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment